Pegawai Trantib Kota Surabaya Perkosa Pemandu Lagu, Ini Kronologinya
Usai mengantungi ciri-ciri dan identitas, pada hari Rabu (30/3/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Opsnal yang dipimpin AKP Drefani langsung mencari keberadaan KT. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap KTI dalam kamar kosnya, tepatnya di Jalan Semolowaru Surabaya.
"Kemudian, yang bersangkutan kami amankan dan dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya daster warna biru, sebuah rok pendek hitam, sebuah celana dalam warna merah muda, sebuah kaus kerah warna abu abu, sampai sebuah celana panjang warna hijau.
Akibat ulahnya itu, KT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia dijerat pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP.
Editor: Ihya Ulumuddin