Pegawai Trantib Kota Surabaya Perkosa Pemandu Lagu, Ini Kronologinya
SURABAYA, iNews.id - Petugas Trantib Kecamatan Semampir Kota Surabaya ditangkap polisi dan ditahan atas pemerkosaan terhadap perempuan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke. Pelaku berinisial KTI dibekuk setelah korban DA (24) melaporkan pelaku atas perbuatan bejatnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan, oknum pegawi Kecamatan Semampir itu memperkosa korban saat yang bersangkutan mabuk dan pingsan. "Korban mabuk selesai kerja sebagai pemandu lagu. Saat itu, korban tidak bisa pulang dan memutuskan masuk ke ruangan 101 yang ada dibelakang bar dan berganti baju," katanya, Kamis (31/3/2022).
Saat itu, DA tengah mengenakan rok pendek dan tidur di sofa ruang LC. Pada saat tertidur itulah korban merasakan ada yang meraba dan menyingkap roknya keatas. "Dengan kondisi setengah sadar, korban menurunkan kembali roknya. Namun, ada yang menyingkap roknya kembali," ujarnya.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 439/III/2021/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 maret 202, korban mengaku tubuhnya semakin lemas. Selanjutnya, korban merasakan ada yang menyentuh bibir dan tertindih.
"Saat korban berusaha bangun, terlapor (KTI) mendorong pelaku, lalu terjatuh dari sofa dan muntah. Kemudian, korban menangis dan berteriak," ujarnya.
Merasa ada yang aneh, DA lantas menghubungi kekasihnya untuk segera menjemput. Lalu, DA meminta pihak manajemen untuk membuka CCTV. Dari situ lah, baru diketahui bahwa ada seorang pria yang masuk ke kamar LC. Selanjutnya, DA langsung datang ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.
Usai mengantungi ciri-ciri dan identitas, pada hari Rabu (30/3/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Opsnal yang dipimpin AKP Drefani langsung mencari keberadaan KT. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap KTI dalam kamar kosnya, tepatnya di Jalan Semolowaru Surabaya.
"Kemudian, yang bersangkutan kami amankan dan dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya daster warna biru, sebuah rok pendek hitam, sebuah celana dalam warna merah muda, sebuah kaus kerah warna abu abu, sampai sebuah celana panjang warna hijau.
Akibat ulahnya itu, KT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia dijerat pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP.
Editor: Ihya Ulumuddin