Pegawai Trantib Kota Surabaya Perkosa Pemandu Lagu, Ini Kronologinya
SURABAYA, iNews.id - Petugas Trantib Kecamatan Semampir Kota Surabaya ditangkap polisi dan ditahan atas pemerkosaan terhadap perempuan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke. Pelaku berinisial KTI dibekuk setelah korban DA (24) melaporkan pelaku atas perbuatan bejatnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan, oknum pegawi Kecamatan Semampir itu memperkosa korban saat yang bersangkutan mabuk dan pingsan. "Korban mabuk selesai kerja sebagai pemandu lagu. Saat itu, korban tidak bisa pulang dan memutuskan masuk ke ruangan 101 yang ada dibelakang bar dan berganti baju," katanya, Kamis (31/3/2022).
Saat itu, DA tengah mengenakan rok pendek dan tidur di sofa ruang LC. Pada saat tertidur itulah korban merasakan ada yang meraba dan menyingkap roknya keatas. "Dengan kondisi setengah sadar, korban menurunkan kembali roknya. Namun, ada yang menyingkap roknya kembali," ujarnya.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 439/III/2021/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 maret 202, korban mengaku tubuhnya semakin lemas. Selanjutnya, korban merasakan ada yang menyentuh bibir dan tertindih.
"Saat korban berusaha bangun, terlapor (KTI) mendorong pelaku, lalu terjatuh dari sofa dan muntah. Kemudian, korban menangis dan berteriak," ujarnya.
Merasa ada yang aneh, DA lantas menghubungi kekasihnya untuk segera menjemput. Lalu, DA meminta pihak manajemen untuk membuka CCTV. Dari situ lah, baru diketahui bahwa ada seorang pria yang masuk ke kamar LC. Selanjutnya, DA langsung datang ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.
Editor: Ihya Ulumuddin