Pabrik Miras Ilegal Terbesar di Malang Digerebek, Polisi Tangkap Pemilik Usaha
Minggu, 24 Maret 2024 - 14:52:00 WIB
FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Dia dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun
Menurutnya, peredaran miras ilegal ini sangat meresahkan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang berdampak terganggunya situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki