get app
inews
Aa Text
Read Next : Info BMKG Gempa Terkini Guncang Malang, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Pabrik Miras Ilegal Terbesar di Malang Digerebek, Polisi Tangkap Pemilik Usaha

Minggu, 24 Maret 2024 - 14:52:00 WIB
Pabrik Miras Ilegal Terbesar di Malang Digerebek, Polisi Tangkap Pemilik Usaha
Polisi menggerebek pabrik miras ilegal terbesar di Kabupaten Malang. (Foto: MPI)

FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Dia dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun

Menurutnya, peredaran miras ilegal ini sangat meresahkan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang berdampak terganggunya situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut