get app
inews
Aa Text
Read Next : Info BMKG Gempa Terkini Guncang Malang, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Pabrik Miras Ilegal Terbesar di Malang Digerebek, Polisi Tangkap Pemilik Usaha

Minggu, 24 Maret 2024 - 14:52:00 WIB
Pabrik Miras Ilegal Terbesar di Malang Digerebek, Polisi Tangkap Pemilik Usaha
Polisi menggerebek pabrik miras ilegal terbesar di Kabupaten Malang. (Foto: MPI)

MALANG, iNews.id – Rumah yang dijadikan pabrik minuman keras (miras) ilegal terbesar di Kabupaten Malang digerebek polisi. Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap pemilik usaha serta ratusan botol dan puluhan drum berisikan miras oplosan.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, penggerebekan pabrik miras rumahan itu berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (23/3/2024) adanya aktivitas pesta miras yang kerap dilakukan, bahkan saat bulan Ramadhan. 

Dari sanalah petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil membongkar pembuatan miras oplosan di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, serta mengamankan pelaku FA yang merupakan pemilik usaha miras oplosan jenis trobas.

"Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA 36 tahun, yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," ucap Aditya Permana, Minggu (24/3/2024).

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang merupakan terbesar di wilayah Kabupaten Malang. 

Sejumlah barang bukti di antaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram. Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter, serta satu jerigen besar, berisi arak siap edar juga diamankan petugas.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Aditya menambahkan, pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Pada proses pembuatannya FA membuat arak tersebut secara otodidak, sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut