Otban Wilayah III Ingatkan Bahaya Balon Udara Bagi Keselamatan Penerbangan
SURABAYA, iNews.id - Otoritas Bandara (Otban) wilayah III mengampanyekan gerakan keselamatan penerbangan (safety campaign), Minggu (8/12/2019). Edukasi ini dilakukan untuk meningkatkan pentingnya kesalamatan penerbangan sipil kepada masyarakat.
Beberapa kampanye itu adalah bahaya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara, larangan bercanda tentang bom di bandara dan pesawat, benda terlarang dalam kabin, hingga regulasi dan pasal-pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku pelanggaran.
“Kampanye ini tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga stakeholder terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan. Kami ingin masyarakat mengerti dan mengikuti," kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Nafhan Syahroni, Minggu (8/12/2019).
Syahroni menuturkan, ada dua kategori masyarakat yang disasar dalam sosialiasasi ini, yakni masyarakat sebagai pengguna transportasi udara dan disekitar bandara.
Menurut dia, semuanya memiliki peran dan tanggung jawab terkait keselamatan dan penerbangan. “Kampanye ini rutin kami lakukan. Biasanya tidak ditempat seperti ini, didalam bandara Juanda dan bandara-bandara lain kita lakukan berkelanjutan. Tetapi, kali ini sekalian memperingati Hari penerbangan sipil internasional yang jatuh pada tanggal 7 Desember,” katanya.
Syahroni menengaskan dalam sosialisasi ini, ada beberapa poin penting yang ditekan kepada masyarakat. Salah satunya terkait barang-barang bawaan apa saja yang diperbolehkan saat di pesawat.
“Masyarakat sebagai pengguna tranportasi udara, maka yang harus diperhatikan barang bawaannya kalau mau terbang misalnya power bank. Itu ada batasannya mana yang boleh atau tidak. Kemudian tidak boleh bawa gunting, pisau dan sebagainya. Nanti kalau bawa ditaruh bagasi. Kemudian di jalur internasional cairan yang dibawa harus diperhatikan,” ujarnya.
Kemudian terkait masyarakat yang bukan penguna jasa transportasi udara, Syahroni menjelaskan batas-batasan yang bisa membahayakan pernerbangan.
“Misalnya yang ada dilingkungan bandara yang perlu diperhatikan, misalnya tidak mengunakan laser yang diarahkan ke pesawat, karena itu bisa menganggu Pilot pada saat mau Landing. Kemudian tidak boleh menaikan layang-layang berukuran besar dan tidak boleh menerbangkan balon udara dengan ukuran besar, itu yang kita imbau kepada masyarakat,” ujarnya.
Terkait pelanggaran menerbangkan balon udara yang sempat menggangu penerbangan, menurut Syahroni, sedang dalam proses penyidikan. “Kita sudah proses bersama PPNS(Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan juga kepolisian dan beberapa sudah dilakukan tahap penyidikan dan tinggal nanti penuntutan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki