Orang Tua asal Pasuruan Ini Kaget Motor Anaknya Disita Polisi: Katanya di Rumah Teman

Fani menjelaskan, para pemilik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tersebut bisa mengambil kendaraan miliknya setelah dilakukan pengecekan kelengkapan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu, lanjutnya, untuk kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar keluaran pabrik, harus membawa suku cadang orisinil. Pemilik kendaraan harus mengganti knalpot tidak sesuai ketentuan dan diganti dengan suku cadang orisinil.
"Demi ketertiban umum kita kembalikan wujud standar, biar sesuai dengan spesifikasi teknis agar kendaraan tersebut aman digunakan di jalan raya," katanya.
Ia menambahkan, jika nantinya kendaraan yang telah telah didata tersebut kembali melakukan pelanggaran, Polresta Malang Kota akan mengamankan kendaraan tersebut dalam durasi yang lebih lama, untuk memberikan efek jera.
Selama bulan suci Ramadhan lalu, Polresta Malang Kota meningkatkan operasi penertiban kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, seperti menggunakan knalpot bising yang bukan merupakan keluaran pabrik.
Selama Ramadhan itu, ratusan kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah kendaraan bermotor roda empat diamankan di Polresta Malang Kota. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan yang terjaring razia itu, bisa diambil usai perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Editor: Ihya Ulumuddin