get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Orang Telah Dipanggil Polisi terkait Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, Siapa Saja?  

Orang Tua asal Pasuruan Ini Kaget Motor Anaknya Disita Polisi: Katanya di Rumah Teman

Kamis, 27 April 2023 - 16:43:00 WIB
Orang Tua asal Pasuruan Ini Kaget Motor Anaknya Disita Polisi:  Katanya di Rumah Teman
Puluhan motor knalpot brong yang disita Polresta Malang Kota. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Sejumlah orang tua mendatangi Mapolresta Malang Kota untuk mengambil sepeda motor milik anaknya yang disita polisi. Beberapa di antara mereka pun kaget, mengetahui motor anaknya ditahan polisi. 

Daruli (41), salah satu orang pemilik sepeda motor menyatakan, kendaraan anaknya diamankan di Mapolresta Malang Kota karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Petugas terpaksa menahan sepeda motor itu hingga setelah lebaran dan harus mengambilnya dengan menyertakan bukti-bukti surat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), serta knalpot standar yang harus dipasang.

"Anak saya baru bilang kalau motornya ditahan polisi saat Lebaran kemarin. Sebelumnya bilang kalau motornya ada di rumah teman," kata Daruli, perempuan asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini pada Kamis (27/4/2023).

Sang anak bernama Lukman Hadi berusia 21 tahun memang sering memodifikasi kendaraannya. Bahkan hasil pendapatan kerjanya digunakan untuk membeli knalpot brong yang tidak sesuai standar motornya. Alhasil ketika sang anak terjaring razia petugas, anaknya merasa kapok tak berjanji akan menggunakan suku cadang kendaraan yang sesuai dengan ketentuan.

"Tidak ada sanksi lain, hanya disuruh membawa STNK, BPKB, knalpot standar dan persyaratan yang lain," katanya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, ada kurang lebih sebanyak 211 kendaraan bermotor yang diamankan, salah satunya dikarenakan menggunakan knalpot tidak sesuai keluaran pabrik.

"Untuk kendaraan roda dua, ada 211 yang diamankan selama razia beberapa waktu lalu. Untuk yang sudah diambil pemiliknya sebanyak 41 unit, dan saat ini tersisa 170 unit," kata Fani.

Fani menjelaskan, para pemilik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tersebut bisa mengambil kendaraan miliknya setelah dilakukan pengecekan kelengkapan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain itu, lanjutnya, untuk kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar keluaran pabrik, harus membawa suku cadang orisinil. Pemilik kendaraan harus mengganti knalpot tidak sesuai ketentuan dan diganti dengan suku cadang orisinil.

"Demi ketertiban umum kita kembalikan wujud standar, biar sesuai dengan spesifikasi teknis agar kendaraan tersebut aman digunakan di jalan raya," katanya.

Ia menambahkan, jika nantinya kendaraan yang telah telah didata tersebut kembali melakukan pelanggaran, Polresta Malang Kota akan mengamankan kendaraan tersebut dalam durasi yang lebih lama, untuk memberikan efek jera.

Selama bulan suci Ramadhan lalu, Polresta Malang Kota meningkatkan operasi penertiban kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, seperti menggunakan knalpot bising yang bukan merupakan keluaran pabrik.

Selama Ramadhan itu, ratusan kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah kendaraan bermotor roda empat diamankan di Polresta Malang Kota. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan yang terjaring razia itu, bisa diambil usai perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut