Nyamar Jadi Pegawai Pemkot, Komplotan Pencuri di Madiun Satroni Rumah Warga
Beruntung, aksi tersangka diketahui oleh korbannya hingga berhasil diamankan oleh warga sekitar, untuk selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian.
"Datang ke rumah orang dan mengajak ngobrol dengan membawa badik. Kemudian, saat korban lengah, rekan lainnya masuk ke rumah dan mengambil sejumlah uang serta perhiasan yang saat ini sudah kita sita sebagai barang bukti," kata Suryono.
Sementara itu tersangka MY mengaku sampai di Madiun diajak oleh dua orang rekannya. Mulanya dia dari Solo hendak ke Surabaya. Karena terhimpit kebutuhan akhirnya ia melakukan pencurian tersebut.
"Saya bertiga, dua teman saya lari dan saya ditinggalkan. Kira-kira ada sekitar Rp4 juta-an yang saya ambil, tapi belum dinikmati uangnya sudah ketahuan warga," kata MY.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 363 (1) ke 4e KUHP jo Pasal 65 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Editor: Rizky Agustian