Nyamar Jadi Pegawai Pemkot, Komplotan Pencuri di Madiun Satroni Rumah Warga
MADIUN, iNews.id - Satu dari tiga anggota komplotan pencurian di Kota Madiun berhasil dibekuk polisi. Mereka menyamar menjadi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun saat beraksi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, tersangka adalah MY (49), warga Sulawesi Selatan. Sementara dua tersangka lain kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Dia menyebut, ketiganya telah melakukan aksi pencurian di dua rumah warga di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, pada 21 Januari 2023 lalu.
"Modusnya pura-pura sebagai pegawai Pemkot Madiun," kata Suryono, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, mereka bertiga awalnya mencoba memperdayai korban dengan menyamar sebagai petugas kebersihan dari Pemkot Madiun. Kedatangannya, untuk memberikan bantuan tong sampah.
MY bersama dua rekannya yang saat ini masih DPO saat beraksi mengenakan seragam baju biru celana biru, serta membawa alat komunikasi berupa HT. Dua TKP pencurian tersebut yaitu di rumah korban di Jalan Kelapa Sari dan Jalan Pagu Indah, Kota Madiun.
Adapun dalam aksinya, mereka berbagi tugas. Dua orang datang bertamu seperti pada umumnya. Satu orang lagi menunggu di seberang jalan.
Saat perhatian tuan rumah teralihkan, satu orang pelaku yang menunggu di seberang jalan menyelinap masuk melalui pintu samping rumah. Pelaku langsung masuk ke kamar dan berhasil mengambil uang di dalam lemari korban.
Beruntung, aksi tersangka diketahui oleh korbannya hingga berhasil diamankan oleh warga sekitar, untuk selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian.
"Datang ke rumah orang dan mengajak ngobrol dengan membawa badik. Kemudian, saat korban lengah, rekan lainnya masuk ke rumah dan mengambil sejumlah uang serta perhiasan yang saat ini sudah kita sita sebagai barang bukti," kata Suryono.
Sementara itu tersangka MY mengaku sampai di Madiun diajak oleh dua orang rekannya. Mulanya dia dari Solo hendak ke Surabaya. Karena terhimpit kebutuhan akhirnya ia melakukan pencurian tersebut.
"Saya bertiga, dua teman saya lari dan saya ditinggalkan. Kira-kira ada sekitar Rp4 juta-an yang saya ambil, tapi belum dinikmati uangnya sudah ketahuan warga," kata MY.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 363 (1) ke 4e KUHP jo Pasal 65 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Editor: Rizky Agustian