Mulai 1 Januari 2021 PT KAI Daops 8 Tutup Layanan Loket di 23 Stasiun
"Penerapan 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Bagi pelanggan KA jarak jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam," ujarnya.
Sementara itu, PT KAI juga terus melakukan pengawasan ketat. Penumpang yang diperbolehkan naik hanya yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau memakai jaket.
"Khusus penumpang jarak jauh di Pulau Jawa untuk keberangkatan KA dari tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19. Surat tersbut berupa hasil negatif rapid test antigen maksimal 3 hari sejak diterbitkan," katanya.
Sementara itu, daftar 23 stasiun yang tidak melayani loket penjualan tersebut masing-masing Stasiun Gedangan, Tanggulangin, Porong, Sepanjang, Tarik, Tulangan, Krian, Lawang, Singosari, Blimbing.
Selain itu, Stasiun Ngebruk, Sumberpucung, Pohgajih, Kesamben, Tandes, Kandangan, Benowo, Cerme, Duduksampeyan, Pucuk, Bowerno, Sumberejo serta Stasiun Kapas.
Editor: Ihya Ulumuddin