get app
inews
Aa Text
Read Next : Gus Dur Resmi Pahlawan Nasional, Keluarga dan Pesantren di Jombang Sujud Syukur

Modus Rayuan Gombal, Oknum Staf Bawaslu Jombang Perkosa Adik Ipar Masih Siswi SMA

Jumat, 10 Mei 2024 - 09:32:00 WIB
Modus Rayuan Gombal, Oknum Staf Bawaslu Jombang Perkosa Adik Ipar Masih Siswi SMA
Ilustrasi oknum staf Bawaslu Jombang perkosa adik ipar dengan modus rayuan gombal. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, pelaku MFI dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut