Meriahkan Imlek, PT KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Barongsai di Stasiun Gubeng

"Bagi para pelanggan yang akan menggunakan kereta api, wajib mengikuti persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 tahun 2021," katanya.
Bagi pelanggan yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, lanjut dia, dapat melakukan pembatalan tiket dengan bea administrasi sebesar 25 persen diluar bea pesan. Ketentuan ini berlaku mulai 27 Januari 2022.
Pelanggan dapat melakukan pembatalan melalui aplikasi KAI Access maupun di stasiun pembatalan. Di KAI Daop 8 Surabaya Gubeng, terdapat enam stasiun yang melayani pembatalan tiket, yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, dan Bojonegoro.
"Pastikan para pelanggan kereta api telah melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku sebelum melanjutkan perjalanan dengan KA, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin