Mediasi Buntu, Proses Hukum Penganiayaan Santri Ponpes An-Nur 2 Malang Jalan Terus
Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur Anwar Solihin menuturkan, mediasi tadi berlangsung buntu. Sebab orang tua korban meminta untuk proses hukum berlanjut untuk menimbulkan efek jera kepada terduga pelaku yang masih berstatuskan anak-anak.
"Hasilnya masih proses mediasi masih berlanjut-lah, masih mediasi perlu menurut saya korban atau pelaku itu ada kesadaran kan ada efek jera," ucap Anwar Solihin.
Ia pun meminta agar Ponpes di Kabupaten Malang kooperatif dan menyiapkan langkah pencegahan mengingat kasus penganiayaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya terjadi juga di Ponpes An-Nur 1 Bululawang.
"Agar ke depan pondok pesantren itu bisa mencegah bentuk-bentuk kekerasan agar kemudian seluruh pondok pesantren lah melalui kasus ini menurut saya seperti itu," katanya.
Di sisi lain pihak Ponpes An-Nur 2 yang diwakili oleh dewan pengasuh dan beberapa pihak ponpes yang datang belum bersedia dimintai keterangan sesuai mediasi. Perwakilan Ponpes An-Nur 2 langsung meninggalkan area Satreskrim Polres Malang sambil menghindari wartawan yang telah menunggu sejak Senin pagi.
Editor: Ihya Ulumuddin