Mediasi Buntu, Proses Hukum Penganiayaan Santri Ponpes An-Nur 2 Malang Jalan Terus
MALANG, iNews.id - Kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren An-Nur Malang berlanjut ke proses hukum. Pasalnya, proses mediasi yang difasilitasi Polres Malang berakhir buntu.
Orang tua korban penganiayaan, Abdul Aziz, memilih tetap melanjutkan proses hukum, meski pun secara pribadi sudah memaafkan korban. Upaya mediasi itu dilakukan setelah dua bulan lalu ayah korban melaporkan dugaan penganiayaan kepada anaknya, DFA (12) warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
DFA diduga dianiaya oleh temannya yang juga santri di Ponpes An-Nur 2 di lingkungan Ponpes, pada Sabtu 26 November 2022 lalu. Polisi pun melakukan langkah hukum berupa mediasi tertutup, dari laporan yang disampaikan oleh Abdul Aziz, ayah korban penganiayaan.
"Saya sampaikan bahwa hari ini kita lakukan mediasi ya, jadi langkah yang kita tempuh langkah mediasi terlebih dahulu, tadi sudah berlangsung," ucap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, usai mediasi di Mapolres Malang, pada Senin sore (2/1/2023).
Di mediasi itu dikatakan Rizki, juga dihadirkan orang tua korban, pihak terlapor dalam hal ini terduga pelaku, pihak Ponpes An-Nur 2, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, serta Bapas Malang. Hasilnya memang orang tua korban memilih tetap melanjutkan proses hukum selanjutnya, kendati telah memaafkan terlapor.
"Langkah kami ke depan yang jelas kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangaka terhadap anak, kemudian setelah penetapan tersangka tersebut kami akan sesuai prosedur yang kami lakukan adalah tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor kami juga akan mengundang dari instansi terkait," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin