get app
inews
Aa Text
Read Next : 133 Warga Sukabumi Keracunan usai Santap Hidangan Syukuran, 17 Dirawat di RSUD

Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran

Senin, 05 Juni 2023 - 10:05:00 WIB
Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran
Warga Desa Jogosatru, Sidoarjo, menggelar syukuran usai Masriah si penyiram tinja ke rumah tetangga dijebloskan ke penjara. (Foto: Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, menggelar syukuran dengan makan bersama usai Masriah, pelaku penyiram tinja dan air kencing ke tetangga divonis satu bulan penjara. Masriah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023) lalu.

Sejumlah warga mengaku lega karena pelaku yang meresahkan itu telah dipenjara di Lapas Sidoarjo. Alhasil, mereka pun menggelar syukuran di sekitar rumah pelaku.

"Ibu-ibu di sini menggelar syukuran dipenjaranya Masriah," ujar salah seorang warga, Martono, Minggu (4/6/2023).

Kendati demikian, dia mengaku kurang puas atas vonis satu bulan penjara kepada Masriah. Dia menilai, seharusnya hukuman yang dijatuhkan hakim bisa lebih berat.

Karena, menurutnya, warga sekitar merasa diresahkan atas perbuatan Masriah tersebut.

"Tidak puas, karena tidak setimpal dengan perbuatannya. Kenapa kok satu bulan, kenapa tidak lama. Karena perbuatannya sangat tidak mengenakkan warga," kata Martono.

Sebelumnya, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut