get app
inews
Aa Text
Read Next : 133 Warga Sukabumi Keracunan usai Santap Hidangan Syukuran, 17 Dirawat di RSUD

Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran

Senin, 05 Juni 2023 - 10:05:00 WIB
Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran
Warga Desa Jogosatru, Sidoarjo, menggelar syukuran usai Masriah si penyiram tinja ke rumah tetangga dijebloskan ke penjara. (Foto: Pramono Putra)

Hakim Ketua Didik Asmiatu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut