Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran
Senin, 05 Juni 2023 - 10:05:00 WIB
Hakim Ketua Didik Asmiatu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Editor: Rizky Agustian