get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

Marak Jaksa Gadungan Beraksi di Jatim, Kejati Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:15:00 WIB
Marak Jaksa Gadungan Beraksi di Jatim, Kejati Terbitkan Surat Edaran
Ilustrasi penipuan (Okezone)

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Abdussamad (38), warga yang tinggal Jalan Sambi Arum, Sambikerep Surabaya. Laki-laki tersebut diduga mengaku sebagai jaksa dan tidak pernah membayar ketika menginap di sejumlah hotel di Surabaya. 

Penangkapan terhadap Abdussamad ini setelah Kejari Surabaya menangkap Bagus, Warga Dukuh Pakis Surabaya, yang berperan sebagai ajudan dari jaksa gadungan tersebut.

Kejati Jatim pada Selasa (23/2/2021) juga menangkap jaksa gadungan, Wahyu Iwan di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 17.00 WIB. 

Wahyu Iwan ditangkap setelah menipu sejumlah korban dengan berbagai modus. Dalam menjalankan aksinya, dia mengaku sebagai jaksa dari Kejati Jatim.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut