get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko segera Disidang Kasus Dugaan Gratifikasi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:03:00 WIB
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko segera Disidang Kasus Dugaan Gratifikasi
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (foto: Antara)

Diketahui, KPK kembali menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, Tahun 2011-2017. 

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko, sebelumnya. Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard bernilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. 

Eddy kemudian dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut