get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Identitas Wanita Dimutilasi Jadi Ratusan Potongan, Polisi Akan Tes DNA

Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif Pegawai

Senin, 09 Desember 2024 - 19:25:00 WIB
Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Ahmad Muhdlor atau dikenal Gus Muhdlor, Bupati nonaktif Sidoarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/12/2024). (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.idAhmad Muhdlor atau dikenal Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo periode 2011-2024 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (9/12/2024). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan bupati nonaktif itu dituntut hukuman pidana 6 tahun 4 bulan penjara. Bupati nonaktif Sidoarjo itu juga dituntut membayar denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak mampu membayar denda dalam waktu satu bulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 e terkait dugaan pemotongan dana insentif pegawai di lingkup BPPD Sidoarjo. Pantauan di lokasi, Ahmad Muhdlor mengenakan rompi oranye, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jaksa KPK menilai perbuatan Ahmad Muhdlor tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit persidangan. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut