MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD: Kalau Belum Ada Bukti Fisik Itu Hoaks

JAKARTA, iNews.id – Kalangan DPRD merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida. DPRD menilai sebelum ada bukti fisik, keputusan itu dianggap hoaks.
“Selama DPRD belum terima bukti fisik itu dianggap hoaks. Bisa saja itu untuk menaikkan elektabilitas Bu Faida yang maju lagi menjadi bacabup Jember,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto dikonfirmasi iNews, Selasa (8/12/2020).
Informasi dalam laman resmi Kepaniteraan MA tersebut belum mencatumkan juga pertimbangan MA menolak gugatan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Jember.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum memberikan respons saat dihubungi termasuk pesan singkat via WhatsApp ihwal amar lengkap putusan, pertimbangan, maupun alasan belum dikirimkan salinan putusan ke para pihak.
Sebelumnya, DPRD mengajukan pemakzulan itu ke MA. Perkara itu kemudian diputus MA di tahap kasasi dengan jenis perkara perdata dan terregister dengan perkara Nomor: 2 P/KHS/2020. Perkara ini merupakan perkara tata usaha negara (TUN) dengan klasifikasi "KHS".
Gugatan perkara ini masuk ke MA tertanggal 16 November 202 dengan pemohon pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan termohon yakni Bupati Jember. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin langsung.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Majelis didampingi Joko Agus Sugianto sebagai panitera pengganti.
"Status: Putus. Tanggal Putus: 8 Desember 2020. Amar Putusan: Tolak Permohonan Hak Uji Pendapat. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi petikan informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Editor: Kastolani Marzuki