Begini Respons Bupati Jember Disanksi Gubernur Jatim Tak Dapat Gaji 6 Bulan

JEMBER, iNews.id - Bupati Jember Faida akhirnya angkat suara terkait sanksi yang dijatuhkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kepadanya. Sanksi administrasi itu diberikan karena keterlambatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020.
Sesuai dengan Surat Gubernur bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember, Faida tidak digaji selama enam bulan ke depan.
Faida mengaku mengetahui soal sanksi yang dijatuhkan kepadanya dari media sosial. Pasalnya, dia baru datang dari Malang.
"Saya sudah membaca melalui media sosial karena baru datang dari Malang. Kemungkinan surat itu sampai di Jember, saya sudah berangkat keluar kota," kata Faida di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis (10/9/2020).
Faida mengatakan, sebagai seorang bupati yang merupakan jabatan politik, dia memahami risiko yang akan diterimanya. Dia pun siap menerima risiko tersebut.
"Bupati itu jabatan politik, jadi ada risiko politik pada tahun politik. Saya paham akan risiko tersebut dan sebagai pemimpin saya ambil risiko itu karena yang terpenting APBD 2020 bisa dijalankan meskipun tidak ada Peraturan Daerah (Perda) APBD," tuturnya.
Faida mengatakan bahwa Kabupaten Jember menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember karena sudah ada aturannya. Tidak ada seorang pun yang boleh menyandera APBD Jember karena sejatinya yang disandera hak-hak rakyat.
"Bagi saya yang terpenting APBD digunakan untuk rakyat Jember. Menurut saya dengan tidak membahas APBD dan KUA-PPAS, Dewan menyandera hak-hak rakyat," katanya.
Dia juga menilai soal keterlambatan pembahasan APBD Jember pada tahun anggaran 2020 terjadi karena banyaknya agenda yang dibatalkan oleh DPRD. Keterlambatan itu bukan hanya kesalahan dari pihak eksekutif.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuanganya selama enam bulan. Faida tidak boleh menerima hak-hak keuangan, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, Faida dinilai bersalah terkait dengan keterlambatan penyusunan APBD Jember 2020.
Sanksi administrasi terhadap Faida itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember tertanggal 2 September 2020. Beberapa pertimbangan dibubuhkan dalam surat keputusan tersebut, di antaranya hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim dalam kasus itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim, Faida dinilai melakukan pelanggaran karena terlambat memproses pembentukan Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaram 2020.
“Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS),” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Kota Surabaya, Selasa (8/9/2020).
Editor: Maria Christina