get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau Pos Mortem Korban Ponpes Al Khoziny, Khofifah: Identifikasi Terkendala Data Rusak

Alasan Khofifah Jatuhkan Sanksi ke Bupati Jember Faida

Selasa, 08 September 2020 - 21:00:00 WIB
Alasan Khofifah Jatuhkan Sanksi ke Bupati Jember Faida
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: ist)

SURABAYA, iNews.id - Bupati Jember Faida dijatuhi sanksi administrasi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Sanksi tersebut berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan Faida selama enam bulan.

Khofifah mengatakan, sanksi terhadap Bupati Jember diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS),” katanya di Gedung Negara Grahadi Kota Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Sanksi administrasi terhadap Faida itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember tertanggal 2 September 2020.

Beberapa pertimbangan dibubuhkan dalam surat keputusan tersebut, di antaranya hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim dalam kasus itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim, Faida dinilai melakukan pelanggaran karena terlambat memproses pembentukan Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaram 2020.

“Hak-hak dimaksud dalam diktum kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi sankni yang tertera dalam surat.

Diketahui, sejak beberapa bulan terakhir Bupati Jember Faida menjadi sorotan, setelah dirinya dimakzulkan oleh DPRD Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020. Saat itu, seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat memberhentikan Faida dari jabatannya sebagai Bupati Jember.

Berbagai alasan disampaikan DPRD Jember atas pemakzulan tersebut, di antaranya Raperda APBD 2020 yang tidak beres.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut