Larang Nelayan Melaut, Pemkot Surabaya Tempatkan 8 Pos Pantau di Pesisir

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang nelayan di wilayah pesisir Surabaya melaut. Larangan ini menyusul prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Maritim Kelas II Tanjung Perak Surabaya atas ancaman gelombang tinggi di Selat Madura.
"Seperti prediksi BMKG, dalam beberapa hari ke depan akan ada gelombang tinggi. Maka, kami minta nelayan untuk tidak melaut dulu," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (13/11/2020).
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menempatkan delapan pos pantau di wilayah pesisir. "Lokasinya tersebar beberapa titik. Kami juga siagakan beberapa petugas di sana," katanya.
Irvan mengatakan delapan pos pantau itu berada di Rumah Pompa Balung dan Rusun Romokalisari untuk Pos Pantau Pesisir Utara. Selanjutnya, berada di Sentra Ikan Bulak (SIB), Eks Rumah Pompa Wonorejo II, SMPN 30 Medokan Semampir, dan Kecamatan Gunung Anyar untuk Pos Pantau Pesisir Timur. Kemudian, berada di Kelurahan Sumberejo dan Kelurahan Karang Pilang untuk Pos Pantau Pesisir Barat.
"Kalau terjadi lagi, SIB kita siapkan khusus untuk pesisir bulak. Jadi nanti kalau memang terjadi lagi gelombang tinggi, sehingga rumah itu sementara tidak bisa ditempati maka evakuasi kita siapkan di SIB," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin