Kronologi Suami Bunuh Istri di Malang, Cekcok Soal Rumah Lalu Cabik Korban 15 Kali
"Anak korban ini menemukan ibunya meninggal dunia tergeletak di dalam kamar dengan kondisi terluka, pada Selasa pagi, dan langsung meminta tolong ke warga sekitar," katanya.
Dari laporan anak korban kepada warga dan perangkat desa setempat inilah polisi bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan Tumirah telah tewas dengan kondisi mengenaskan.
Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (17/11/2021) oleh polisi ketika hendak kabur di kawasan Jalan Raya Srengat, Kabupaten Blitar. Saat itu ia sedang mengendarai motor menuju arah Tulungagung, untuk melarikan diri. "Setelah kami tangkap, pelaku kami gelandang ke Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya," katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, serta Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta," katanya.
Diketahui, Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di kediamannya, Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (17/11/2021). Korban ditemukan tewas dengan dengan 15 luka bacok di tubuhnya.
Editor: Ihya Ulumuddin