get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami di Ogan Ilir yang Diusir Istri Pilih Tetap di Yayasan, Mengaku Trauma!

Kronologi Suami Bunuh Istri di Malang, Cekcok Soal Rumah Lalu Cabik Korban 15 Kali 

Senin, 22 November 2021 - 10:04:00 WIB
Kronologi Suami Bunuh Istri di Malang, Cekcok Soal Rumah Lalu Cabik Korban 15 Kali 
Pelaku pembunuhan Miskari, saat berada di Mapolres Malang, Senin (22/11/2021). (Foto: Okezone/Avirsta Midaada).

MALANG, iNews.id - Miskari (61) hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Satreskrim Polres Malang usai menghabisi nyawa istrinya. Pelaku bertindak brutal, membacok istrinya menggunakan celurit hingga tewas bersimbah darah. 

Hasil penyelidikan polisi, korban Tumirah (51) tewas dengan luka bacok yang cukup parah ditubuhnya. Ada lima bekas sabetan celurit dengan kedalaman rata-rata 5 centimeter. 

Kapolres Malang AKBP Bagoes R Wibisono mengatakan, pelaku mengaku tega membunuh istrinya karena emosi. Penyebabnya, permintaan pindah tempat tinggal kepada istrinya tak dikabulkan. "Saat itu pelaku dan korban ini cekcok mulut, sampai korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku," kata Bagoes, Senin (22/11/2021).

Bagoes menambahkan, alasan pelaku mengajak pindah istrinya yang dinikahi secara siri, karena merasa tidak enak hati, sebab tanah yang ditinggalinya milik orang lain. Pelaku yang gelap mata kemudian menghabisi nyawa istrinya dan meninggalkannya begitu saja. 

"Dari sini pelaku akhirnya berang dan menyabetkan celurit yang ada di rumahnya. Ia kemudian pergi dari rumah membawa sepeda motor," tuturnya. 

Mantan Kapolres Madiun ini menyebut, terungkapnya pelaku pembunuhan Tumirah, karena anak korban Muhammad Rizki Alfarisi sempat mendapat pesan dari Miskari. Dia diminta melihat kondisi ibunya di gubuk rumah yang berada di kawasan hutan RPH Bantur Petak 89 A BKPH Sumbermanjing, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan. 

"Anak korban ini menemukan ibunya meninggal dunia tergeletak di dalam kamar dengan kondisi terluka, pada Selasa pagi, dan langsung meminta tolong ke warga sekitar," katanya. 

Dari laporan anak korban kepada warga dan perangkat desa setempat inilah polisi bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan Tumirah telah tewas dengan kondisi mengenaskan. 

Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (17/11/2021) oleh polisi ketika hendak kabur di kawasan Jalan Raya Srengat, Kabupaten Blitar. Saat itu ia sedang mengendarai motor menuju arah Tulungagung, untuk melarikan diri. "Setelah kami tangkap, pelaku kami gelandang ke Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya," katanya. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, serta Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta," katanya. 

Diketahui, Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di kediamannya, Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (17/11/2021). Korban ditemukan tewas dengan dengan 15 luka bacok di tubuhnya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut