get app
inews
Aa Text
Read Next : Putri Kandung Usia 12 Tahun Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan IRT di Medan

Kronologi Pembunuhan Ayu Pemandu Lagu di Malang, Ditabrak dan Diperkosa saat Sekarat

Kamis, 25 Maret 2021 - 13:31:00 WIB
Kronologi Pembunuhan Ayu Pemandu Lagu di Malang, Ditabrak dan Diperkosa saat Sekarat
Dua pelaku pembunuh dan pemerkosa pemandu lagu di Malang diamankan. (Foto: Okezone/Avirista Midaada) 

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akhirnya yang melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa adalah mantan pacar si Ayu sendiri. Dalam waktu tidak lebih dari enam jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji dan Polres Malang sudah bisa menangkap Wahyudi di Gempol Pasuruan," kata Hendri Umar.

Setelah menangkap Wahyudi, polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku dan berhasil mengamankan Dalbo di kafenya. Kedua pelaku ini saling mengenal lantaran Wahyudi beberapa kali ke Kafe 88, tempat Dalbo bekerja. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Malang. Keduanya terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai Pemerkosaan ke Orang yang Dalam Keadaan Tidak Berdaya, serta Menelantarkan Orang dengan Kondisi Tidak Sadarkan Diri. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut