KPU Malang Coret 2 Caleg Tak Penuhi Syarat, Ini Alasannya
Jumat, 02 Februari 2024 - 15:38:00 WIB

"Walaupun nama-nama tersebut sudah tercetak di surat suara DPRD Kabupaten Malang, maka bagi yang mencoblos dua caleg itu, perolehan suara dialihkan ke partai politik (Parpol). Artinya tidak akan hilang sepenuhnya," ujarnya.
Pihaknya akan memberikan pengumuman kepada masyarakat, juga pada saat masa pencoblosan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyampaikan hal yang sama bahwa dua nama tersebut tidak memenuhi syarat.
Editor: Donald Karouw