get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Magnitudo 3,7 Guncang Malang Jatim

KPU Malang Coret 2 Caleg Tak Penuhi Syarat, Ini Alasannya

Jumat, 02 Februari 2024 - 15:38:00 WIB
KPU Malang Coret 2 Caleg Tak Penuhi Syarat, Ini Alasannya
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika. (Foto: MPI/Avirista M)

MALANG, iNews.id - Dua caleg DPRD Kabupaten Malang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pencoretan caleg ini karena keduanya tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU Nomor 703 Tahun 2024. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, keputusan tersebut berisi tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 583 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024.

Keduanya yakni Yoyok Eko Ermawan dari Partai Demokrat caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 4 nomor urut 7 dan Dhidhik Prasetyo caleg nomor urut 5 dari Partai Gerindra untuk Dapil Kabupaten Malang 2 wilayah Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen dan Tirtoyudo.

"Dicoret karena tidak mengajukan surat pengunduran diri dari perangkat desa yang merupakan pekerjaan wajib mundur. Terpaksa kami coret dari DPT," kata Marhaendra Pramudya, Jumat (22/1/2024).

Sementara satu caleg yakni Dhidhik Prasetyo terpaksa dicoret karena sudah meninggal dunia, sebelum masa pencoblosan. Pencoretan ini dilaksanakan kendati surat suara untuk Pilihan Legislatif (Pileg) 2024 sudah tercetak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut