KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
                
            
                BATU, iNews.id - Penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Jumat (19/3/2021). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan KPK sebelumnya untuk kasus yang sama.
"Keempat orang ini seluruhnya dari pihak swasta. Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri," jumat (19/3/2021).
                                    Ali menerangkan, empat orang saksi yang diperiksa tersebut yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.
Selanjutnya ada Riali dari pihak swasta dan staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo. "Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu," ujarnya.
                                    Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, penyitaan sejumlah barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.
Saat itu, komisi antirasuah ini juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Pada 2017,  penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
 
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
 
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Editor: Ihya Ulumuddin