KPK Duga Jual Beli Kuota Haji Khusus Tak Hanya kepada Jemaah tapi Juga Antarbiro Travel
Diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan.
Alih-alih mengikuti aturan, pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Sehingga dari total 20.000 kuota tambahan, masing-masing 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK menduga terdapat tindakan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Kurnia Illahi