KPK Duga Jual Beli Kuota Haji Khusus Tak Hanya kepada Jemaah tapi Juga Antarbiro Travel
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024. Proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang berasal dari kalangan biro perjalanan haji.
"KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak biro perjalanan haji," ujar Budi Prasetyo, Selasa (23/9/2025).
Dia menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam praktik yang dilakukan oleh biro perjalanan haji dalam memperoleh kuota, termasuk dugaan transaksi jual beli kuota haji khusus.
"KPK menduga proses jual beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar-biro travel," ucapnya.
Menurutnya, proses pendalaman terhadap dugaan tersebut sedang dilakukan oleh tim penyidik. "Karena memang Biro Perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak," katanya.
Diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan.
Alih-alih mengikuti aturan, pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Sehingga dari total 20.000 kuota tambahan, masing-masing 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK menduga terdapat tindakan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Kurnia Illahi