KPK Dalami Aliran Uang Bupati Bangkalan ke KPUD untuk Survei Elektabilitas

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota KPU Bangkalan Sairil Munir di Mapolda Jatim, Rabu (11/1/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan dengan tersangka Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron.
Terhadapnya, penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran uang dari Ra Latif ke pihak tertentu di KPU Bangkalan untuk survei elektabilitas.
"Didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI (Ra Latif) ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Ra Latif berstatus tersangka penerima suap.
Sementara lima tersangka pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Ra Latif, selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan ASN Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan, atas perintah tersangka Ra Latif, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
Melalui orang kepercayaannya, tersangka Ra Latif kemudian meminta biaya komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut. Sejumlah ASN pun mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang.
Editor: Rizky Agustian