get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Korupsi Pajak Daerah Rp1 Miliar, ASN Pemkot Batu Dijebloskan ke Penjara 

Jumat, 09 September 2022 - 13:46:00 WIB
Korupsi Pajak Daerah Rp1 Miliar, ASN Pemkot Batu Dijebloskan ke Penjara 
Kedua tersangka korupsi pajak daerah saat digelandang ke mobil tahanan, Jumat (9/9/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batu dijebloskan ke penjara. ASN berinisial AFR itu digelandang ke ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemungutan pajak daerah sebesar Rp1 miliar. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo mengungkapkan, AFR yang merupakan operator aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang makelar berinial J. 

"J ini telah bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB  yang dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan," ucap Edi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2022).

Kasus ini sendiri terungkap setelah pihak Kejari Kota Batu melakukan penyelidikan. Selama penyelidikan korps kejaksaan ini telah memeriksa 53 saksi yang terdiri PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak. 

"Kami juga telah memperoleh keterangan ahli digital forensik yang pada pokoknya menerangkan bahwa di dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti berupa back up database SISMIOP periode tanggal 3 Maret 2020 tersebut tidak mengalami perubahan," katanya.

Setelah ditelusuri ternyata J yang menjadi makelar pajak daerah itu dengan menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota, membuat NJOP baru tidak sesuai dengan prosedur, dan mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas tindakannya keduanya negara dirugikan hingga Rp 1.084.311.510.  Kerugian ini muncul dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun. 

"Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini kemarin Kamis 8 September 2022 dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut