Komplotan Spesialis Pembobol Gudang di Banyuwangi Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Khusus untuk pembobolan brankas uang, Deddy mengatakan pelaku melakukannya di kantor milik CV Sumberbaru Mandiri. Keempatnya berhasil membobol brankas dan membawa lari uang Rp 140 juta, dengan menggunakan peralatan las.
"Salah satu yang bersangkutan ini pernah bekerja di pabrik peleburan besi, sehingga terbilang cukup mahir menggunakan peralatan las," tuturnya.
Kini kepolisian masih memburu satu pelaku lagi yakni Roni yang identitasnya. Pihaknya meminta agar pelaku menyerahkan diri jika tak ingin diberikan tindakan tegas.
"Satu masih DPO dan masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Ketiganya dipastikan harus berlebaran di di tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4E, 5E KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman kurungan pidana paling lama tujuh tahun," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin