get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Balikpapan, 2 Gudang dan 1 Rumah Hangus Dilalap Api

Komplotan Spesialis Pembobol Gudang di Banyuwangi Ditangkap Polisi, Ini Perannya 

Jumat, 31 Maret 2023 - 11:16:00 WIB
Komplotan Spesialis Pembobol Gudang di Banyuwangi Ditangkap Polisi, Ini Perannya 
Tiga komplotan pembobol gudang saat dihadirkan bersama pelaku kejahatan lain. (istimewa).

BANYUWANGI, iNews.id - Tiga dari empat orang komplotan spesialis pembobol gudang ditangkap aparat Polresta Banyuwangi. Ketiga pelaku dibekuk setelah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Banyuwangi. 

Ketiga pelaku tersebut masing-masing Dodik Agus Setiwan (43) dan Wiwik Juliyanto (47). Keduanya warga Desa Gladag, Rogojampi. Selanjutnya Samuji (52) warga Desa Gintangan, Kelurahan Blimbingsari. 

Kapolresta Banyuwangi, Kompol Deddy Foury Millewa, mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. "Dodik Agus dan Samuji jadi petugas antar jemput. Wiwik Juliyanto jadi eksekutor sekaligus bertugas menjual hasil curian. Roni sebagai pengintai, penggambar denah dan eksekutor," ucap Deddy Foury, Jumat (31/3/2023).

Dari pengakuan ketiganya sudah ada sembilan gudang yang diakui pelaku berhasil dibobol sejak bulan September 2022 lalu. Rata-rata gudang penyimpanan barang yang disasar adalah gudang yang sepi dari pengawasan. 

Mereka biasanya melakukan pemetaan sebelum beraksi di lokasi yang ditentukan. "Barang-barang yang digasak pun beragam. Mulai dari ratusan bungkus rokok, minuman sachet, kamera CCTV dan uang di brankas," ujarnya.

Khusus untuk pembobolan brankas uang, Deddy mengatakan pelaku melakukannya di kantor milik CV Sumberbaru Mandiri. Keempatnya berhasil membobol brankas dan membawa lari uang Rp 140 juta, dengan menggunakan peralatan las.

"Salah satu yang bersangkutan ini pernah bekerja di pabrik peleburan besi, sehingga terbilang cukup mahir menggunakan peralatan las," tuturnya.

Kini kepolisian masih memburu satu pelaku lagi yakni Roni yang identitasnya. Pihaknya meminta agar pelaku menyerahkan diri jika tak ingin diberikan tindakan tegas.

"Satu masih DPO dan masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Ketiganya dipastikan harus berlebaran di di tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke  4E, 5E KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman kurungan pidana paling lama tujuh tahun," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut