Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron
Jumat, 15 Mei 2026 - 08:47:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi persembunyian mereka. “Kami menangkap tiga tersangka di rumah ZN di Desa Togubeng, Kecamatan Geger, Bangkalan,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi.
Selain memburu satu pelaku yang masih kabur, polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku di sejumlah lokasi pencurian lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi