Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi di PN Surabaya
Senin, 05 September 2022 - 15:54:00 WIB
"Meski ada perhatian publik, saya harap sidang tetap bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.
Diketahui, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian