get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi di PN Surabaya

Senin, 05 September 2022 - 15:54:00 WIB
Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi di PN Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Lukman Hakim)

"Meski ada perhatian publik, saya harap sidang tetap bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.

Diketahui, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut