get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi di PN Surabaya

Senin, 05 September 2022 - 15:54:00 WIB
Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi di PN Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memantau persidangan dugaan pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Senin (5/9/2022). 

Selain memantau persidangan, kedatangan KY sekaligus dalam rangka kunjungan kerja.

"Tentunya kami juga sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim. Salah satu bagian tugas pengawasan itu adalah pemantauan (sidang)," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Senin (5/9/2022).

Dia menambahkan, fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY bertujuan mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim di PN Surabaya. Terkait perkara Mas Bechi, pihaknya sudah mengetahui. 

"Memang awal mulanya perkara itu ada di wilayah PN Jombang. Maka dari itu, saya dan tim turun langsung ke PN Surabaya. Tak lain, untuk mengkroscek kebenaran informasi pemindahan lokasi sidang," imbuhnya. 

Joko memastikan, KY hadir di kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Bahkan, ia mengaku telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani perkara dari putra pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu. 

"Kami tetap netral. Kami berharap semua pada alurnya masing-masing, hakim juga menyidangkan perkara tentunya ada pedomannya baik hukum acara," katanya.

Dia meminta agar masyarakat melapor ke KY apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Dirinya pun meyakini, hakim sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang itu. 

"Meski ada perhatian publik, saya harap sidang tetap bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.

Diketahui, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut