Kisah Pemakzulan Bupati, Dulu Aceng Fikri Kini Faida di Jember

Begitu perceraian ini terbongkar, warga Garut dalam beberapa hari menggelar demonstrasi besar-besaran menuntut DPRD menggulingkan Aceng. Bupati itu dianggap tak punya rasa kemanusiaan dan melecehkan perempuan.
Setelah melalui proses panjang, karier Aceng sebagai bupati Garut tamat. Mahkamah Agung pada 2013 mengabulkan permohonan pemakzulan Aceng yang dimohonkan DPRD melalui surat Nomor 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012. Atas putusan ini, mendagri mengirimkan surat kepada Presiden. Lahirlah Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P/ Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013 tentang pemberhentian Aceng Fikri.
Akankah Faida bakal bernasib sama?
Untuk diketahui, pemakzulan kepala daerah oleh DPRD hanya bersifat pemberhentian secara politik. Untuk benar-benar diberhentikan, ada prosedur hukum yang mesti dilewati.
Pemberhentian itu diatur dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Intinya, pemberhentian bupati harus diusulkan kepada menteri (dalam hal ini menteri dalam negeri) berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD.
Dasar pemberhentian tersebut yakni kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut dinyatakan: melanggar sumpah/janji jabatan; tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b; atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j; dan/atau melakukan perbuatan tercela.
Editor: Zen Teguh