Khofifah Minta Jenazah Pasien Covid-19 Muslim Harus Disalatkan
SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, meminta petugas pengurus jenazah Covid-19 menyolatkan pasien meninggal dunia yang beragama Islam. Sebab hukumnya fardhu kifayah, meski hanya satu orang yang melakukan ritual tersebut.
"Menyalati menjadi salah satu hak jenazah selain dimandikan, dikafani, dan dikuburkan," kata Gubernur Khofifah di Kota Surabaya, Jatim, Sabtu (18/4/2020).
Namun prosesi itu tetap harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai penanganan Covid-19. Walau menyalatan jenazah pasien diduga terpapar virus corona, petugas tetap menjaga diri dari penularan virus corona.
"Lokasi salat harus dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19," ujar dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata Khofifah, telah mengeluarkan fatwa No 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat.
Karena itu, hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan. Dengan melewati prosesi itu, keluarga pun akan merasa lebih tenang.
"Juga agar keluarga jenazah merasa tenang, karena dalan protokol pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh petugas medis. Keluarga tidak diperkenankan mengurus jenazah tersebut," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga meminta kepada seluruh masyarakat Jatim untuk tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien corona seperti yang terjadi di daerah lain.
"Tidak ada satupun orang yang ingin terkena musibah ini. Siapa pun bisa terkena tanpa memandang status sosial, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat. Jadi sudah sewajarnya kita saling tolong menolong. Tunaikan hak jenazah sebaik mungkin," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal