Kenal di TikTok, Siswi SMP di Bangkalan Diajak ke Kamar Kos lalu Digilir 2 Pemuda
Kamis, 04 Januari 2024 - 17:37:00 WIB
Keluarga pun kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Mendapat laporan, anggota Unit Resmob Polres Bangkalan langsung menangkap kedua pelaku BK dan MR.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, kedua pemuda pengangguran ini dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw