get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! 6 Santri Bangkalan Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian C

Kenal di TikTok, Siswi SMP di Bangkalan Diajak ke Kamar Kos lalu Digilir 2 Pemuda

Kamis, 04 Januari 2024 - 17:37:00 WIB
Kenal di TikTok, Siswi SMP di Bangkalan Diajak ke Kamar Kos lalu Digilir 2 Pemuda
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo saat menginterogasi kedua pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (Foto: iNews/Taufik Syahrawi)

Keluarga pun kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Mendapat laporan, anggota Unit Resmob Polres Bangkalan langsung menangkap kedua pelaku BK dan MR.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, kedua pemuda pengangguran ini dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut