Kemplang Pajak hingga Rp545 Juta, 2 Pengusaha Ini Ditahan

“Jadi ini modus lama, tidak baru tapi memang sering terjadi seperti ini. Uang negara yang diamanahkan ke dia, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sudah diperingatkan tindakan persuasif, yang bersangkutan sudah tidak memiliki uang yang merupakan uang negara. Tidak memiliki keuangan untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Kini penyidik direktorat pajak telah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, AB diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, sedangkan tersangka DP dilimpahkan ke Kejari Pasuruan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin