Kemplang Pajak hingga Rp545 Juta, 2 Pengusaha Ini Ditahan

MALANG, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III berhasil mengamankan dua pengemplang pajak asal Malang dan Pasuruan. Kasus hukum kedua tersangka berinisial AB dan DP kini telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses.
"Tersangka AB merupakan komisaris PT AMK di Malang. Sedangkan DP adalah Direktur PT SD di Pasuruan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III Vita Avantin, Kamis (18/3/2021).
Vita mengatakan, kedua tersangka tersebut melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Vita menyebut, nilai pajak yang dikemplang kedua tersangka berbeda. Tersangka AB sebesar Rp855 juta. Sedangkan tersangka Rp545 juta. "Atas tindakan kedua tersangka ini, negara dirugikan hingga Rp1,4 milar juta,” katanya.
Vita menambahkan, untuk tersangka AB penyidik menyangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan tahun 2014-2015. Sementara DP yang merupakan Direktur PT SD melakukan tindak pidana pajaknya pada Januari-Desember 2018.
Sedangkan Kepala Bidang Pemeriksaan Penangihan Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III Win Susilo Hari Endrias menjelaskan kronologi tindak pidana perpajakan yang dilakukan keduanya. Dimana tersangka DP sebenarnya telah menerima pembayaran PPN dari pembeli, sedangkan AB yang telah memungut PPN dari proyek konstruksi senilai Rp19 M yang bekerja sama dengan PT RKM.
“DP menerima uang pelunasan PPN dari pembeli, tetapi setelah itu tidak melakukan pembayaran/penyetoran atas PPN yang telah dipungut tersebut. Sedangkan AB melalui PT AMK tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan atau melaporkan SPT Masa PPN, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” katanya.
Kedua orang ini disebutnya, justru menggunakan uang PPN yang seharusnya disetorkan ke DJP Kanwil Jatim III untuk kepentingan pribadi. Namun pihak Kanwil DJP Jatim III sebelumnya telah mengingatkan persuasif, tapi tak segera menyetorkannya dengan alasan uang tersebut telah habis digunakan.
“Jadi ini modus lama, tidak baru tapi memang sering terjadi seperti ini. Uang negara yang diamanahkan ke dia, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sudah diperingatkan tindakan persuasif, yang bersangkutan sudah tidak memiliki uang yang merupakan uang negara. Tidak memiliki keuangan untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Kini penyidik direktorat pajak telah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, AB diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, sedangkan tersangka DP dilimpahkan ke Kejari Pasuruan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin