get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap 63 Korban Jiwa Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Kemplang Pajak hingga Rp2,6 Miliar, 3 Pelaku Ini Dijebloskan ke Tahanan 

Kamis, 04 Maret 2021 - 09:33:00 WIB
Kemplang Pajak hingga Rp2,6 Miliar, 3 Pelaku Ini Dijebloskan ke Tahanan 
Tiga pengemplang pajak diamankan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/3/2021). (Foto: iNews.id/Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id - Tiga pelaku kejahatan perpajakan dijebloskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidaorjo. Ketiga pelaku ditangkap karena terbukti memanipulasi faktur pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. 

Kasus ini terbongkar setelah Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak Jatim 2 menemukan transaksi tidak beres dari beberapa wajib pajak. Dari temuan tersebut Kanwil Dirjen Pajak 2 Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim akhirnya menangkap tiga tersangka dan diserahkan ke Kejari Sidoarjo. 
 
Ketiga tersangka, masing-masing YGS, NEI, dan DY, ketiganya warga Buduran-Sidoarjo. Ketiga pelaku ini bersekongkol melakukan manipulasi faktur pajak. Caranya dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. 

"Pajaknya dikurangi dari nilai semestinya, sehingga nilainya menjadi kecil. Mereka ini bekerja sama membuat laporan perpajakan SPT perusahaan milik salah satu tersangka, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," kata Kapala Kanwil Dirjen Pajak Jatim 2 Lusiani, Rabu (4/2/2021). 

Lusiani mengatakan, aksi kejahatan perpajakan yang dilakukan ketiga tersangka ini sudah berlangsung 11 tahun, mulai Januari 2008 hingga mei 2019. 

Lusiani mengatakan, sebelum diserahkan ke Kejari Sidoarjo, Kanwil Dirjen Pajak Jatim 2 sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyelesaikan masalah pajak itu beberapa kali. Namun, karena tidak direspons, akhirnya kasus hukum ketiga tersangka ini diserahkan ke Kejari Sidoarjo. 

Atas perbuatab ini, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut