Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Bersedia Jenazah Anaknya Diautopsi
Selain itu, Imam juga menyoroti terkait pasal yang disangkakan Polri kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
"Dalam pandangan kami, ini bukan kelalaian. Karena penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Berbeda misalnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," tuturnya.
Oleh karena itu, dia berharap kepolisian mengubah pasal sangkaan kepada para tersangka menjadi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Dasarnya jelas. Karena pelaku menembbakkan gas air mata ke arah yang seharusnya tidak ditembakkan. Yakni ke tribun. Sementara kami akan berupaya untuk melakukan mengajukan otopsi kepada korban," tuturnya.
Diketahui, Devi Athok sempat membatalkan rencana autopsi untuk kedua anaknya. Keputusan itu memunculkan spekulasi di masyarakat bahwa pembatalan itu terjadi karena adanya intimidasi.
Editor: Ihya Ulumuddin