Keji, Perempuan di Surabaya Ini Buang Janin 5 Bulan ke Septic Tank

"Petugas lalu melakukan pencarian melalui data Dispendukcapil. Akhirnya diketahui nama pelaku. Petugas lalu mencari keberadan NB dan yang bersangkutan berhasil diamankan di sebuah hotel di Malang. Saat ditemukan (NB) dalam keadaan lemah. Sedangkan NH diamankan di Surabaya," katanya.
Saat mengamankan NB, polisi menemukan tiga buah celana dalam yang ada bercak darah dan obat-obatan. Dari keterangan medis, obat itu dapat merangsang aborsi.
Saat proses aborsi NB dibantu dengan NH. Setelah janin tersebut berhasil di aborsi, keduanya membuang janin ke dalam septic tank hotel. "Dari hasil keterangan dokter, janin itu berumur kurang lebih 5 sampai 6 bulan," katanya.
Saat melakukan aborsi, NB diminta oleh seorang bernama AX untuk menggugurkan bayinya. AX merupakan pria asal Banjarmasin yang pernah menjalin hubungan dengan NB.
Diketahui, AX tidak mau melanjutkan hubungannya dan meminta bantuan orang lain untuk memfasilitasi aborsi. "Aborsi itu dilakukan pada Jumat (3/9/2021)," kata Yusep.
Atas tindakan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45 A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Ihya Ulumuddin