SURABAYA, iNews.id - Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) artis Ferry Irawan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Berkas tahap pertama ini diterima Kejati Jatim pada Jumat (3/2/2023) dan segera diteliti.
"Kami menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI (Ferry Irawan) yang disangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Jumat (3/2/2023).

Kisah Pilu 58 Murid SD di Bangkalan Hanya Diajar 2 Guru, Belajar Digelar Bergantian
Setela menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim tersebut, lanjut Fathur, pihaknya empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas tersebut. JPU memiliki waktu untuk meneliti berkas paling lama 14 hari setelah pelimpahan berkas. "JPU akan meneliti apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil," ujarnya.
Dia menyatakan, jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Editor: Ihya Ulumuddin













