Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Candi Bajang Ratu, Bangunan Suci untuk Menghormati Raja Jayanegara
"Berkas perkara itu diserahkan penyidik Polda Jatim sekitar pukul 10.15 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan (P19) ketiga berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim. Fathur menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali tiga berkas perkara tersebut paling lama 14 hari.
Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polda Jatim Periksa 7 Orang
Apabila tidak lengkap, Kejati akan mengembalikannya lagi ke penyidik Polda. "Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi ke penyidik. Namun jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin