get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

Kejati Jatim Kembali Terima Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan 

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:50:00 WIB
Kejati Jatim Kembali Terima Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan 
Tersangka tragedi Kanjuruhan saat proses penahanan. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menerima tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim, Selasa (13/12/2022). Tiga berkas tersebut terdiri atas enam tersangka kasus yang menewaskan 135 orang di Kanjuruhan. 

Pertama adalah berkas perkara dengan tersangka  Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 

"Berkas perkara itu diserahkan penyidik Polda Jatim sekitar pukul 10.15 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. 

Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan (P19) ketiga berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim. Fathur menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali tiga berkas perkara tersebut paling lama 14 hari. 

Apabila tidak lengkap, Kejati akan mengembalikannya lagi ke penyidik Polda. "Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi ke penyidik. Namun jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut